Total Tayangan Halaman

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.
Home » » Kritik Bisa Dikenakan Hukuman, "Pasal Karet" Ujaran Kebencian dalam UU ITE Akhirnya Digugat ke MK

Kritik Bisa Dikenakan Hukuman, "Pasal Karet" Ujaran Kebencian dalam UU ITE Akhirnya Digugat ke MK




(Tim ACTA, Habiburokhman -tengah-)

[PORTAL-ISLAM.ID] Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan uji materi Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menjelaskan alasan ACTA menggugat aturan itu.

Ia

0 komentar:

Posting Komentar