Total Tayangan Halaman

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Kritik Bisa Dikenakan Hukuman, "Pasal Karet" Ujaran Kebencian dalam UU ITE Akhirnya Digugat ke MK




(Tim ACTA, Habiburokhman -tengah-)

[PORTAL-ISLAM.ID] Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan uji materi Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menjelaskan alasan ACTA menggugat aturan itu.

Ia